Pertemuan Paguyuban Kepala Desa
Kromengan, 18 Maret 2019 dilaksanakan Rapat Pleno DPTb 2 tingkat PPK Kecamatan Kromengan yang dihadiri oleh Muspika, PPK beserta anggota, Panwascam, PPS, DPC Partai Politik yang ada di wilayah Kecamatan Kromengan. acara bertempat di Pendopo Kecamatan Kromengan.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:
– Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
– Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
– Penyandang disabilitas di panti sosial
– Menjalani rehabilitasi narkoba
– Tahanan
– Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
– Pindah domisili
– Korban bencana.
Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos
Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.
Dalam pilkada serentak 2017, kategori pemilih ini disebut sebagai pemilih DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan. Namun istilahnya kini berubah menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Acara dilanjutkan sambutan sambutan oleh Ketua PPK, Panwascam, serta Muspika, dilanjutkan Rapat Pleno DPTb 2 yang isinya ketua PPK menyampaikan penjelasan DPTb kepada Parpol, sehingga dalam pelaksanaan Pemilu nanti berjalan dengan lancar.
Setelah rapat pleno dilanjutkan penyerahan Berita Acara hasil Pleno DPTb Kepada Muspika, Panwascam serta anggota Parpol sebagai pedoman pelaksanan Pemilu 17 April 2019 mendatang.